Selasa, 02 Februari 2016

Studi Kasus Sopir Taksi

CONTOH KASUS SOPIR TAKSI

Taksi atau Taxi adalah angkutan umum yang menggunakan mobil untuk mengangkut penumpangnya. Mungkin anda sering naik Taksi / Taxi? kendaraan ini merupakan kendaraan yang paling nyaman dibandingkan kendaraan umum lainnya seperti Angkot, Bemo, Bajai, Bis / Bus, Oplet, Ojek, Bus way, Kereta Api, Dokar, Mini Bus, Ojek Sepeda, dan Becak Karena Taksi / Taxi menawarkan Fasilitas yang wah untuk ukuran masyarakat biasa namun sepadan dengan fasilitas yang didapatkan .
Berdasarkan Jenis Taksi / Taxi dibedakan menjadi 3 (Tiga) jenis Taksi / Taxi pada saat ini yaitu :
1. Taksi / Taxi Motor (kendaraan Motor yang memuat 1 orang penumpang)
2. Taksi / Taxi Reguler (Dengan disain Mobil Sedan yang bisa memuat 4 orang)
3. Taksi / Taxi Premium (Dengan disain Mobil Jeep yang bisa memuat 6 atau 8 orang)
Tarif taksi dihitung melalui Tiga cara:
* menggunakan argometer - dihitung secara otomatis tergantung jumlah jarak yang ditempuh
* berdasarkan kesepakatan - penumpang dan pengemudi menyepakati tarif sebelum (kadang bisa juga sesudah) perjalanan
* Berdasarkan Tarif yang sudah ditentukan oleh Perusahaan Taksi / Taxi seperti Harga Saat dibukakan pintu Untuk Taksi / Taxi Premium Rp. 50.000 dan Rp. 10.000 perkilo meter, Taksi / Taxi Reguler Rp. 10.000 dan Rp. 5.000 Perkilo meter, Taksi / Taxi Motor Rp. 5.000 dan Rp. 1.000 perkilo meter(Catatan : Berdasarkan Informasi Terakhir dan harga sangat berbeda - beda pada setiap daerah dan setiap perusahaan Taksi /Taxi di seluruh indonesia)
Perbedaan utama antara Taksi / Taxi dengan angkutan umum darat yang modern lainnya seperti bus terletak pada jumlah penumpangnya. Menggunakan mobil, taksi hanya dapat memuat sekitar 1 - 8 penumpang di dalamnya, dan penumpangnya tersebut biasanya berada dalam satu kelompok khususnya pada Taksi / Taxi di Negara Indonesia klo dinegara lainnya seperti di Colombia, Englis, Mexico, Amerika, Australia dan lain - lain Penumpangnya bisanya tidak saling mengenal karena supir Taksi / Taxi hanya mengambil penumpang yang satu arah dengan penumpang yang pertama jadi kalo kita Menumpang Taksi / Taxi diluar negeri kita tidak akan mendapatkan kenyamanan Privasi seperti yang kita rasakan di Indonesia Terkecuali anda memesan Taksi / Taxi Premium yang harganya so pasti mahal (Yah harganya sih 2x Lipat dengan harga Taksi / Taxi Reguler).
Di indonesia sendiri Kasus Pencurian atau perampokan yang terjadi pada Supir dan Penumpang Taksi / Taxi sangatlah tinggi dimana sering dilakukan oleh para penumpang dan para supir Taksi / Taxi itu sendiri...
Berikut Tips untuk menghindari Perampokan Oleh Supir Taksi / Taxi yaitu :
1. Mengecek bagasi belakang Mobil Taksi / Taxi walaupun tidak menaruh barang di sana hal ini untuk berjaga - jaga karena tidak sedikit Supir Taksi / Taxi berkomplot dengan pihak ketiga yang biasanya bersembunyi didalam bagasi belakang..
2. Mengingat (jika ingatan kuat) atau mencatat Nomor Plat Polisi Taksi / Taxi (klo dibali lebih dikenal dengan nama DK Mobil atau DK Motor)
3. Mengingat atau mencatat Perusahaan pemilik Taksi / Taksi kedua hal ini dilakukan untuk berjaga - jaga seandainya terjadi perampokan di dalam Taxi yang dilakukan supir Taksi / Taxi, sehingga bisa dengan segera pelakunya tertangkap..
4. Jangan mengunakan perhiasan berlebihan hal ini dimaksudkan agar tidak adanya keinginan untuk merampok (seperti kucing diberi ikan ya pasti bakal disikatkan?)
5. Perhatikan Rute atau jalan yang dilalui jangan sampai kearah yang tidak kita inginkan jika berubah tanyakan pada supir dan bila menjawab Contoh : "Ah ini jalan pintas" atau "Tenang saja" segeralah meminta untuk kembali kejalan semula bila tidak dipatuhi segeralah turun...
6. Ingat nama dan wajah supir Taksi / Taxi
7. Selalu waspada


Tips untuk Menghindari Perampokan oleh Penumpang Taksi / Taxi yaitu
ini untuk para supir Taksi / Taxi :
1. Jangan mengambil Resiko mencari penumpang pada malam hari
2. Berbicara sopan kepada Penumpang apa bila dia adalah perampok minimal anda tidak dibunuh..
3. Hindari Penumpang yang naik dijalur sepi
4. Jangan melewati jalur sepi
5. Sembunyikan Uang besar di suatu tempat (bukan di kotak uang didalam taksi / Taxi) untuk meminimalis kerugian perampokan.
6. Selalu waspada dengan gerak gerik penumpang
7. Berhati - hatilah dalam mengemudi
8. Pererat hubungan antar sopir Taksi / Taxi karean merekalah penolong disaat genting
9. Selalu berkoordinasi selama perjalanan agar nyali perampok ciut

10. Jika anda mengalami perampokan mengebutlah dengan kecepatan tinggi agar menurunkan mental permampok dan mengindari anda dibunuh bila anda dibunuh maka besar kemungkinan perampok juga bakal ikut mati (yang poin no 10 ini adalah tidakan nekat jadi tidak direkomendasikan oleh kami)

Perbandingan 2 Profesi

HAKIM DAN JAKSA

Pada perbandingan 2 profesi kali ini saya akan membahas tentang 2 profesi dibidang hukum yaitu Hakim dan Jaksa .
1.     Hakim
Hakim adalah aparat penegak hukum / pejabat peradilan negara yang memberi wewenang oleh undang undang untuk mengadili / memutus suatu perkara.

Tugas Hakim yaitu :
a.     Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1).
b.     Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
c.      Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat 1).
d.     Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta (pasal 25).
e.     Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat 1).

2.     Jaksa
Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.




Tugas Jaksa yaiutu :
1. Sebagai penuntut umum
2. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekutor)

Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas:

1. Melakukan penuntutan;
2.melaksanakan penetapan hakim

Menurut UU No. 5 Tahun 1991 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejasaan Republik Indonesia
Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, kejaksaan mempunyai tugas dalam pasal (2) yang berbunyi:

(1) a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada        pengadilan yang berwenang;
b. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana.
(2) Mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alatr penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan.
(3) Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
(4) Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.


Sumber :

http://nasrulloh-one.blogspot.co.id/2009/04/tugas-dan-wewenang-jaksa-dalam-proses_15.html/