Perbandingan 2 Profesi
HAKIM DAN JAKSA
Pada
perbandingan 2 profesi kali ini saya akan membahas tentang 2 profesi dibidang
hukum yaitu Hakim dan Jaksa .
1. Hakim
Hakim adalah aparat penegak hukum / pejabat peradilan negara yang memberi
wewenang oleh undang undang untuk mengadili / memutus suatu perkara.
Tugas Hakim yaitu :
a. Mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1).
b. Membantu para pencari keadilan dan
berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi
terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
c. Tidak boleh menolak untuk memeriksa
dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada
atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat
1).
d. Memberi keterangan, pertimbangan dan
nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia
diminta (pasal 25).
e. Hakim wajib menggali, mengikuti dan
memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal
28 ayat 1).
2. Jaksa
Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas
menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang
yang diduga telah melanggar hukum.
Tugas Jaksa yaiutu :
1. Sebagai penuntut umum
2. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(eksekutor)
Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas:
1. Melakukan penuntutan;
2.melaksanakan penetapan hakim
Menurut UU No. 5 Tahun 1991 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejasaan
Republik Indonesia
Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, kejaksaan mempunyai
tugas dalam pasal (2) yang berbunyi:
(1) a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang;
b. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana.
(2) Mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran
serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alatr penyidik menurut
ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan.
(3) Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara
(4) Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh
suatu peraturan negara.
Sumber :
http://nasrulloh-one.blogspot.co.id/2009/04/tugas-dan-wewenang-jaksa-dalam-proses_15.html/

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda