Selasa, 02 Februari 2016

Perbandingan 2 Profesi

HAKIM DAN JAKSA

Pada perbandingan 2 profesi kali ini saya akan membahas tentang 2 profesi dibidang hukum yaitu Hakim dan Jaksa .
1.     Hakim
Hakim adalah aparat penegak hukum / pejabat peradilan negara yang memberi wewenang oleh undang undang untuk mengadili / memutus suatu perkara.

Tugas Hakim yaitu :
a.     Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1).
b.     Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
c.      Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat 1).
d.     Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta (pasal 25).
e.     Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat 1).

2.     Jaksa
Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.




Tugas Jaksa yaiutu :
1. Sebagai penuntut umum
2. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekutor)

Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas:

1. Melakukan penuntutan;
2.melaksanakan penetapan hakim

Menurut UU No. 5 Tahun 1991 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejasaan Republik Indonesia
Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, kejaksaan mempunyai tugas dalam pasal (2) yang berbunyi:

(1) a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada        pengadilan yang berwenang;
b. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana.
(2) Mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alatr penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan.
(3) Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
(4) Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.


Sumber :

http://nasrulloh-one.blogspot.co.id/2009/04/tugas-dan-wewenang-jaksa-dalam-proses_15.html/

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda